Wali Kota Cirebon adalah kepala daerah tingkat II yang memegang pemerintahan di Kota Cirebon bersama dengan Wakil Walikota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali.