RUANG LINGKUP

RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA CIREBON BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Bagikan artikel ini melalui

RUANG LINGKUP

RUANG LINGKUP

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam roda pemerintahan memiliki beberapaUrusan Pemerintahan yakni

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1.  pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
  6. sosial

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olahraga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :

  1.  kelautan dan perikanan;
  2.  pariwisata
  3. pertanian;
  4. perdagangan; dan
  5. perindustrian.

Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan dialksanakan oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota.

Pemerintah Kota Cirebon sendiri memiliki 27 Perangkat Daerah yakni:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat Daerah
  4. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  5. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  7. Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah
  8. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
  9. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
  10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  11. Dinas Kesehatan
  12. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
  13. Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
  14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian
  15. Dinas Lingkungan Hidup
  16. Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
  17. Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
  18. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
  19. Dinas Pemuda Dan Olahraga
  20. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  21. Dinas Pendidikan
  22. Dinas Perhubungan
  23. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
  24. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
  25. Dinas Sosial
  26. Dinas Tenaga Kerja
  27. Satuan Polisi Pamong Praja

Dan 5 (Lima) Kecamatan Serta 22 (Dua Puluh Dua) Kelurahanyang terdiri dari :

  1. Kecamatan harjamukti
  2. Kecamatan kejaksan
  3. Kecamatan kesambi
  4. Kecamatan Lemahwungkuk
  5. Kecamatan Pekalipan