RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA CIREBON BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON


RUANG LINGKUP
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam roda pemerintahan memiliki beberapaUrusan
Pemerintahan yakni
Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan
Dasar Meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan
umum dan penataan ruang;
- perumahan
rakyat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman,
ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
- sosial
Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan
Pelayanan Dasar Meliputi:
- tenaga
kerja;
- pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan
hidup;
- administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
- pemberdayaan
masyarakat dan desa/kelurahan;
- pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi
dan informatika;
- koperasi,
usaha kecil, dan menengah;
- penanaman
modal;
- kepemudaan
dan olahraga;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan;
dan
- kearsipan
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :
- kelautan
dan perikanan;
- pariwisata
- pertanian;
- perdagangan;
dan
- perindustrian.
Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan dialksanakan
oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan dari Walikota.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri memiliki 27 Perangkat
Daerah yakni:
- Sekretariat
Daerah
- Sekretariat
DPRD
- Inspektorat
Daerah
- Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik
- Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan
Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah
- Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
- Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata
- Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas
Kesehatan
- Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
- Dinas
Komunikasi, Informatika Dan Statistik
- Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian
- Dinas
Lingkungan Hidup
- Dinas
Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
- Dinas
Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
- Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana
- Dinas
Pemuda Dan Olahraga
- Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas
Pendidikan
- Dinas
Perhubungan
- Dinas
Perpustakaan Dan Kearsipan
- Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
- Dinas
Sosial
- Dinas
Tenaga Kerja
- Satuan
Polisi Pamong Praja
Dan 5 (Lima) Kecamatan Serta 22 (Dua Puluh Dua)
Kelurahanyang terdiri dari :
- Kecamatan
harjamukti
- Kecamatan
kejaksan
- Kecamatan
kesambi
- Kecamatan
Lemahwungkuk
- Kecamatan
Pekalipan